WELCOME

selamat datang wahai para pencari tuhan, kami akan membantu anda memasuki dunia yang penuh warna...

Selasa, 28 Juni 2011

KORUPSI

Oleh: Saiful Arif, Suryadi, Ade Sopian
Secara etimologi dalam Ensiklopedi Hukum Islam, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang artinya penyuapan; dari corrumpere yang berarti merusak. Sedangkan secara terminologis diartikan sebagai perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Yang perlu diperhatikan dari definisi ini adalah adanya penyelewengan. Maka segala sesuatu yang berhungan dengan yang namanya “penyelewengan” disebut dengan korupsi.
Fenomena korupsi di Indonesia sungguh sangat meresahkan masyarakat. Betapa tidak, kegiatan korupsi seakan-akan menjadi hal biasa dan telah menggerogoti setiap orang yang mempunyai kekuasaan dan kebijakan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Baik dari pejabat yang tinggi sampai pada pejabat rendahan. Indonesia bahkan diklaim sebagai gudang para koruptor namun hingga hari ini baru sedikit sekali orang yang dihukum karena korupsi. Bayangkan Indonesia dianggap sebagai negara terkorup se Asia sebagaimana dinyatakan oleh lembaga survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada 26 Januari 2011.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan korupsi berkembang cepat. Pertama¸ pemerintah telah berubah menjadi lembaga transaksi kekuasaan dan memonopoli pembuatan keputusan. Akibatnya, korupsi bukanlah sekedar kekurangan biaya hidup semata-mata melainkan, ada keserakahan yang tumbuh dalam diri pelaku korupsi. Sehingga jabatan starategis yang dipegang oleh seseorang memungkinkannya untuk berlaku korupsi walaupn gaji yang dia peroleh dari pekerjaan sudah melebihi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Kedua, orang banyak melakukan korupsi karena didorong oleh gaya hidup hedonistik yang berlebihan. Ini merupakan korban dari apa yang kita kenal dengan istilah hyper globalization, sehingga muncullah apa yang disebut dengan hyper consumerism. Keadaan inilah yang membuat para pujangga, cendikia, ulama, atau pemimpin negara terlena. Sehingga jalan apapun akan ditempuh untuk memenuhi segala kebutuhan hidup yang serba hyper , tak luput dari hal ini adalah tindakan korupsi.
Ketiga, yang mendorong terjadinya korupsi adalah antara kekuasaan dan gaji yang tidak seimbang. Sehingga pejabat yang memiliki gaji rendah sedangkan dia memiliki wewenang yang luas dalam jabatan yang dia pegang bisa terdorong untuk mendapatkan uang dari sumber-sumber pendapatan ilegal dengan cara menyalahgunakan kewenangannya. Keempat, korupsi dipersepsi sebagai tuntutan perubahan. Kelima, perilaku pembiaran. Tindakan korupsi dianggap sebagai suatu hal yang wajar dan biasa. Sikap apatisme dan pembiaran ini masuk dalam diri koruptor karena telah mengalami degradasi moral. Keenam, teladan buruk para pejabat tinggi.
Tindakan korupsi memiliki banyak bentuk dan kategori. Diantaranya adalah:
a). Korupsi Transaktif. Korupsi jenis ini ditandai adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
b). Korupsi Investif. Yakni korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu bagi pemberi, selain keuntungan yang diharapkan akan diperoleh di masa datang.
c). Korupsi Ekstroktif. Yakni korupsi kategori ini menyertakan bentuk-bentuk koersi (paksaan) tertentu di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingannya, kelompoknya, atau hal-hal yang berharga miliknya.
d). Korupsi Nepotistik. Yakni korupsi golongan ini berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau mereka yang mempynyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain, perlakuan pengutamaan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku.
e). Korupsi Autogenetik. Yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui seorang diri.
f). Korupsi Supportif. Yakni korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan kelangsungan tindak korupsi.
Penegakan syariat Islam harus didukung oleh komitmen terhadap prinsip-prinsip moral Islam sehingga kebaikan bersama bisa dicapai. Perilaku korupsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip moral ini, karena korupsi merupakan tindakan penipuan atau penghianatan terhadap orang lain dan penyalahgunaan amanah yang diemban. Allah menegaskan dalam Alquran supaya kita menyampaikan amanat yaitu memenuhi kewajiban, memegang tanggung jawab dan melaksakan kepercayaan.
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمنت إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara menusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 48)
Yang termasuk dalam korupsi yang dilarang adalah risywah. Kata risywah didefinisikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. Sehingga Rasul pun menegaskan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, Ibn Majah, dan Ahmad
لعن الله الراشي والمرتشي
“Allah mengutuk penyuap dan penerima suap”
Tindakan korupsi juga berarti telah termasuk memakan hak orang lain secara batil padahal Allah telah melarang dalam firman-Nya:
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوابها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagan yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah [2]:188)
Al-Maraghi menyatakan bahwa ungkapan ayat ini digunakan kata harta kalian, hal ini merupakan peringatan bahwa umat itu satu di dalam menjalin kerja sama. Juga sebagai peringatan, bahwa menghormati harta orang lain berarti menghormati harta sendiri. Sedangkan Sya’rawi manafsirkan bahwa yang dimaksud oleh Allah dengan harta di sini adalah harta milik umum. Artinya walaupun terkadang harta itu milik pribadi, namun dalam waktu yang sama di dalam harta pribadi itu terdapat juga di dalamnya milik orang lain, dalam hal ini harta itu dapat dikategorikan milik orang banyak. Sehingga beliau menegaskan bahwa ayat ini juga mengandung hukum pelarangan dari segala bentuk pencurian, perampokan, pencopetan dan korupsi.
Sementara Quraish Shihab memberikan contoh dari memakan harta orang lain dengan jalan batil adalah seperti menyogok. Maka ini menurut penulis, juga mengindikasikan dengan suatu tindakan korupsi sebagaimana dipahami dari asal kata korupsi yang berarti juga penyuapan dalam bahasa latinnya. Kemudian beliau melanjutkan dengan membuat ilustrasi sederhana sebagaimana beliau pahami dari teks ayat di atas bahwa dalam ayat ini diibaratkan dengan perbuatan menurunkan timba ke dalam sumur untuk memperoleh air. Timba yang turun tidak terlihat oleh orang lain, khususnya yang tidak berada di dekat sumur. Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah.
Dari ayat ini pula tersirat bahwa harta yang diambil seakan-akan berada di tengah. Dan kedua pihak berada pada posisi ujung yang berhadapan. Nah, apabila kedudukan kedua pihak tidak lagi seimbang maka inilah yang disebut dengan batil. Sementara Al-Maraghi memperinci hal-hal yang termasuk dalam kategori batil ini sebagai berikut:
1. Riba; sebab riba adalah memakan harta orang lain tanpa adanya imbalan yang sewajarnya dari orang memberikan harta.
2. Harta yang diberikan untuk para penguasa atau para hakim sebagai risywah kepada mereka.
3. Memberikan shadaqah kepada orang yang mampu mencari nafkah yang penghasilannya sudah cukup.
Walaupun ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram karena bertentangan dengan tujuan hukum Islam (maqashid as-syariah). Namun berdasarkan analisis penulis dari penggalan kata terakhir dari ayat ini bahwa orang-orang yang melakukan tindakan korupsi sudah menyadari dan mengetahui kalau perbuatan yang ia lakukan adalah salah. Akan tetapi hal ini hanyalah sebatas kesadaran pikiran dari pelaku korupsi itu saja, tidak melibatkan hatinya, maka salah satu solusi yang bisa kami sampaikan untuk membrantas korupsi adalah dengan kesadaran hati. Karena apabila kesadaran hati-tidak hanya pikiran- telah tertanam dalam jiwa seseorang maka niat untuk melakukan korupsi tidak akan pernah terlintas, baik ada kesempatan dan peluang untuk melakukan tindakan itu atau apalagi tidak ada kesempatan dan peluang. Kesadaran ini yang harus diafirmasikan ke dalam otak setiap orang yang disumpah untuk menduduki sebuah jabatan. Kesadaran hati untuk menjadi orang yang amanah, jujur, dan menghindari penipuan dan penghianatan kepada orang lain melalui jabatan yang dipangkunya. Kesadaran hati akan larangan Allah untuk berkhianat.
يأيها الذين ءامنوا لا تخونوا الله والرسول وتخونوا أمنتكم وأنتم تعلمون
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal:27)

Daftar Pustaka
Na’im, Moh. Masyhuri, dkk. NU Melawan KORUPSI Kajian Tafsir dan Fiqh, Jakarta: PBNU, 2006
Dahlan, Abdul Aziz...[et al.], Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Al-Maragi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maragi, terj. K. Anshori Umar Sitanggal dkk. Semarang: Karya Toha Putra, 1993. Juz II.
Sya’rawi, Muhammah Mutawally, Tafsir Sya’rawi, terj. Tim penerjemah Safir al-Azhar, Jakarta: Duta Azhar, 2004. Jilid I
...................,
Shihab, Quraish, Tafsir Misbah,
http://koranbaru.com/indonesia-negara-terkorup-seasia-pasifik/ diakses 11 Apr. 11