WELCOME

selamat datang wahai para pencari tuhan, kami akan membantu anda memasuki dunia yang penuh warna...

Selasa, 17 Mei 2011

Administrasi Keuangan

BAB I

A. Pendahuluan
Institusi pendidikan merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengantarkan anak didik untuk menjadi manusia yang berkualitas. Karena itu, semua kegiatan yang dilakukan di dalamnya selalu dimaksudkan untuk cita-cita luhur tersebut. Namun sayang, dalam praktiknya dilapangan lembaga ini sering dihadapkan pada problem-problem administrative sehingga tujuan dan sasaran pendidikan yang setali tiga uang dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak optimal. Akibatnya banyak lulusan yang dihasilkannya hanya menampilkan fenomena yang kurang memuaskan.
Dalam era globalisasi ini tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan sekolah yang bermutu tak lepas dari komponen yang ada dalam sekolah tersebut baik dalam tingkat structural ataupun pengajaran (dosen, guru dll). Untuk itu perlu adanya kesadaran dalam mengemban tugas yang telah diamanahkan sekolah kepada masing-masing individu. Baik kepala sekolah ataupun administrasi lainnya.
Di dalam dunia pendidikan / instansi pendidikan tidak akan berjalan normal apabila di dalamnya tidak ada tenaga yang menangani urusan administrasi instansi tersebut, oleh karena itu tenaga administrasi sangat diperlukan baik itu instansi negeri maupun swasta.
Untuk menangani administrasi diperlukan suatu keahlian karena kalau tenaga administrasi tidak mempunyai keahlian administrasi, instansi itu akan berantakan dan tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu upaya agar tidak terjadi hal seperti itu maka diperlukan tenaga administrasi yang terampil dan mengetahui apa yang menjadi tugasnya.
Dalam administrasi pendidikan ruang lingkupnya sangat luas, perlu adanya pengklasifikasian. Namun secara garis besar ada sepuluh diantaranya : Administrasi Kurikulum, Administrasi Ketenagaan Pendidikan (Kepegawaian), Administrasi Kesiswaan, Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan, Administrasi Keuangan/Pembiayaan Pendidikan, Administrasi Perkantoran, Administrasi Unit-unit Penunjang Pendidikan, Administrasi Layanan Khusus pendidikan, Administrasi Tata Lingkungan dan Keamanan Sekolah, Administrasi Hubungan dengan Masyarakat.
Secara umum, semakin besar dan maju suatu lembaga pendidikan maka semakin banyak ruang lingkup adminitrasi yang harus ditangani sekolah. Demikian juga sebaliknya, semakin rendah dan kecil sekolah maka semakin sedikit ruang lingkup administrasi yang ditanganinya.
Dalam makalah ini kami hanya ingin memaparkan tentang administrasi pendidikan. Sebagaimana disinggung di atas bahwa seseorang harus mampu dan mengetahui tugas atas dirinya sehingga dengan adanya saling memahami akan tugas dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam lingkup kecil administrasi keuangan/pembiayaan pendidikan, meliputi keuangan pendaftaran siswa baru, uang gedung/ sumbangan pengembangan pendidikan, uang seragam/jas almamater, uang peralatan sekolah, uang SPP, uang kegiatan rutin (seperti pramuka, olahraga, perlombaan dll), dana rutin operasional dari pemerintah, dana proyek, dana gaji, serta usaha-usaha sekolah yang produktif dan halal, seperti kegiatan koperasi dll.
Tujuan penyusunan makalah ini dalam rangka sebagai tugas pribadi pada mata kuliah Administrasi Pendidikan. Untuk itu kami menyadari dalam menyusun makalah ini kurang sempurna sehingga perlu perbaikan, saran dan masukan sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat.


BAB II

A. Pengertian Administrasi Keuangan
Pada hakikatnya pelaksanaan Administrasi keuangan sangat bergantung pada besar kecilnya organisasi (sekolah) dan hal yang berhubungan dengan komppleksitas masalah keuangan dari tiap-tiap organisasi tersebut.
Semakin besar dan semakin kompleksnya masalah keuangan dari suatu organisasi, maka semakin kompleks pula penerapan Administrasi Keuangannya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Administrasi Keuangan adalah kegiatan merencanakan, mengatur dan mempertanggungjawabkan atau melaporkan hal-hal yang berhubungan dengan keuangan sekolah.
Dalam pengertian lain administrasi pendidikan adalah Suatu usaha dan kegiatan pengaturan uang yang meliputi kegiatan perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfataan dana, pembukuan, penyimpanan, pemeriksaan dan pengawasan, pertanggung jawaban dan pelaporan uang yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Secara sederhana masalah pelaksanaan administrasi keuangan disekolah diawali dengan diadakannya Rapat Kerja (RAKER) Sekolah. Dimana dalam rapat kerja tersebut dibuat perencanaan keuangan sekolah selama 1 (satu) tahun pelajaran dalam bentuk RAPBS”Rencana, Anggaran, Pendapatan dan Belanja Sekolah.
Dalam RAPBS tersebut biasanya direncanakan sejumlah pengeluaran uang, baik pengeluaran rutin, maupun pengeluaran berkala. Pos pengeluaran uang tersebut biasanya dialokasikan untuk masing-masing bidang yang terdapat di sekolah tersebut, diantaranya adalah :
 Biaya Pengeluaran Bidang Kurikulum
 Biaya Pengeluaran Bidang Kesiswaan
 Biaya Pengeluaran Bidang Sarana dan Prasarana
 Biaya Pengeluaran Bidang Humas
 Biaya Pengeluaran Bidang Ketatausahaan
 Biaya Pengeluaran Bidang Perlengkapan
 Biaya bagi Kesejahteraan Guru dan Karyawan
Dan dalam RAPBS tersebut juga ditentukan dalam rangka menutupi pengeluaran uang selama tahun ajaran direncanakan sumber pemasukan uang, diantaranya adalah :
 Subsidi dari Pemerintah, berupa BOP, BOS, biaya pemeliharaan sekolah dan sebagainya
 Uang Sumbangan Awal Tahun
 Uang Sekolah
 Uang Bantuan Komite Sekolah
 Dan lain-lain
1. Ruang Lingkup Administrasi Keuangan
Ruang lingkup Administrasi Keuangan terdiri dari :
 Administrasi Keuangan Tahunan
 Administrasi Keuangan Bulanan
2. Pelaksanaan Administrasi Keuangan
Pelaksanaan Administrasi Keuangan terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu :
 Perencanaan Keuangan (Perencanaan Jangka Pnjang dan Jangka Pendek)
 Pembukuan Keuangan
a. Buku Pemasukan Uang (Kas Besar)
Kwitansi pembayaran, Buku harian Kas Besar, Buku Besar SPP
b. Buku Pengeluaran Uang (Kas Kecil)
Cash Vaucher, Buku harian Kas Kecil
 Tanggung Jawab Keuangan
a. Kas Besar : Kwitansi, Buku Harian, Buku Besar, Rekapitulasi Kas Besar
b. Kas Kecil : Voucher, Buku Harian Kas Kecil, Rekapitulasi Kas Kecil
Berkaitan dengan proses pengelolaan uang sekolah biasanya dilaksakan oleh staf administrasi keuangan dan kemudian dipertanggungjawabkan keuangan tersebut kepda pimpinan sekolah. Jika sekolah swasta biasanya masalah keuangan ditangani oleh petuga administrasi keuangan yang kemudian secara hirarki mempertanggungjawabkannya kepada Kepala sekolah. Dan Kepala sekolah kepda Kepala Yayasan.
3. Tujuan Administrasi Keuangan
Tujuan administrasi keuangan sekolah adalah untuk mewujudkan
a. penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara efisien
b. terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah
c. tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan penggunaan dana
d. terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah
Telah disebutkan diatas bahwa Administrasi keuangan adalah kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, mempertanggungjawabkan dan melaporkan kegiatan bidang keuangan/hal-hal yang berhubungan dengan keuangan sekolah agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Dalam hal ini kami ingin mengupas lebih jauh tentang merencanakan, koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan.

1. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun rencana keuangan sekolah sebagai berikut.
a. Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupun waktu.
b. Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
c. Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi.
Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
d. Perencanaan harus fleksible (luwes).
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
e. Perencanaan yang didasarkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
f. Perencanaan sesuai dengan tujuan.
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.

2. Organisasi dan Koordinasi
Kepala sekolah dituntut untuk dapat mengorganisasikan dengan menetapkan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, serta hubungan kerja satu dengan lainnya agar tidak terjadi benturan dan kesimpangsiuran satu dengan lainnya. Orangorang yang diperlukan untuk mengelola kegiatan dana di sekolah antara lain:
a. Bendahara
bendahara bertanggung jawab atas perolehan dana pengamanannya disamping itu juga bertanggung jawab dalam hal : pengadaan uang tunai, membuat laporan posisi kas, menyusun anggaran kas, manajemen kredit, asuransi dan urusan pension.
b. Pemegang buku kas umum
c. Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak Regristasi SPM, dan lain-lain.
d.Pembuat Laporan dan Pembuat Arsip Pertanggungjawaban Keuangan.
Staf yang dipilih untuk untuk membantu pengelolaan keuangan sekolah dituntut untuk memahami tugasnya sebagai berikut:
a. Paham pembukuan;
b. Memahami peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan;
c. Layak dan mempunyai dedikasi tinggi terhadap pimpinan dan tugas;
d. Memahami bahwa bekerja di bidang keuangan adalah pelayanan;
e. Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan.

4. Pelaksanaan
Pelaksanaan administrasi keuangan terdiri dari hal-hal sebagai berikut.
a. Pengurusan Keuangan. Hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan keuangan adalah:
1). SK Bendaharawan Sekolah.
2). Bendaharawan bukan Guru atau Kepala Tata Usaha.
3). Penunjukkan Bendaharawan memenuhi persyaratan.
4). Pemeriksaan keuangan oleh Kepala Sekolah
5). Pemisahan antara bendaharawan:
- Rutin
- OPF
- SPP – DPP – Komite Sekolah
- BOS, BIS, BOM
- Sanggar PKG/LKG
b. Kelengkapan Tata Usaha keuangan sekolah, meliputi:
1). Daftar Gaji.
2). Daftar lembur dan atau daftar honorarium.
3). Buku Kas Tabelaris, Buku Kas dan Buku Kas Pembantu
4). Tempat penyimpanan uang, kertas berharga dan tanda bukti pengeluaran
5). Brand Kas
c. Pencatatan Keuangan. Pencatatan keuangan terdiri dari:
1). Pengerjaan pembukuan kas umum/tabelaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2). Penerimaan SPMU otorisasi rutin, dibukukan pada buku register SPMU, sedangkan penerimaan OPF dalam buku tersendiri.
3). Penerimaan dan penyetoran SPP dibukukan sesuai dengan peraturan yang berlaku (tanda bukti setoran).
4). Penerimaan dan penggunaan DPP dibukukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5). Penerimaan dan penyetoran PPh dan PPn dibukukan pada buku kas umum/tabelaris
6). Penerimaan dan penggunaan dana bantuan pemerintah setempat atau dari Komite Sekolah dibukukan dalam buku kas khusus.
7). Telah dibuat berita acara penutupan kas pada saat penutupan buku kas setiap tiga bulan (inspeksi mendadak minimal tiga bulan sekali)
8). Tanda bukti pengeluaran (surat pertanggungan jawab disampaikan ke KPKN, tidak melewati tanggal 10 bulan berikutnya)
9). Laporan penggunaan keuangan menurut sumbernya kepada atasan yang bersangkutan
10). Peringatan/teguran tertulis kepada Bendaharawan apabila ada penggunaan uang yang tidak sesuai dengan tanda bukti yang ada dan penggunaan diluar rencana.
11). Perlu diperhatikan/diteliti ada tidaknya tunggakan untuk pembayaran listrik, telepon, air, atau gas pada sekolah yang bersangkutan.
Salah Satu Format Administrasi Keuangan
No Biaya Operasi Jml Besar Gaji (Rp) Total (Rp) Biaya Standart (Rp) Standart Sekarang Ket
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2 Gaji Guru
Tunj Guru 1
1 2.000.000
250.000 2.000.000
250.000 2.000.000,00
300.000,00 Memenuhi
Tidak


5. Pengawasan
Pengawasan adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari aturan, prosedur atau ketentuan Dengan pengawasan (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan sehingga kerugian dapat dihindari. Pengawasan dapat ditempuh melalui:
a. Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh bukti secara objektif tentang pernyataan-pernyataan berbagai kejadian/kegiatan sekolah dengan tujuan untuk menetapakan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan penyampaian hasil-hasilnya kepada yang berkepentingan.
Prosedur pemeriksaan kas yang biasa dilakukan oleh pembiasa sebagai berikut :
1). Dilakukan dengan tiba-tiba
2). Bendaharawan wajib mengeluarkan uang yang dikuasainya dalam lingkup tanggung jawab atasnya
3). Adakah bukti-bukti pembayaran yang belum dibukukan
4). Adakah surat-surat berharga
5). Bendahawan harus membuat surat pernyataan dengan bentuk yang sudah dibakukan
6). Adakah bukti-bukti pengeluaran yang belum disahkan oleh kepala
sekolah
7). Sisa kas harus sama dengan sisa dibuku khas umum. Sisa kas terdiri dari (uang kertas, uang logam) saldo bank, surat berharga.
8). Setelah selesai pemeriksaan kas, maka perlu dibuat register penutupan kas
9). Selanjutnya BKU ditutup dan ditandatangani oleh bendaharaawan dan kepala sekolah
10). Buat Berita Acara Pemeriksaan kas dengan format yang telah dibakukan
11). Penyampaian Berita Acara pemeriksaan kas

B. Rencana Anggaran dan Sumber Dana Sekolah
Anggaran belanja adalah suatu pernyataan yang terurai tentang sumber-sumber keuangan yang perlu untuk melaksanakan berbagai program sekolah selama periode satu tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan melibatkan penentuan pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan keseluruhan operasi sekolah.
1. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan operasi, yaitu kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar kelas.
b. Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
2. Sumber Dana
Sumber dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah, yaitu:
a. Dari Pemerintah berupa :
 Anggaran Rutin (DIK)
 Anggaran Operasional, Pembangunan serta Perawatan (0PF)
 Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
b. Dari orang tua siswa, adalah dana yang dikumpulkan dari pengurus BP3/ komite sekolah dari orang tua siswa
c. Dari masyarakat, misalnya: sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial donatur, tokoh masyarakat, alumni, dan sebagainya.
3. Penyusunan Rencana Operasional (RENOP)
Dalam penyusunan RENOP sebaiknya menempuh kebijakan berimbang, dan pelaksanaan operasional di sekolah membentuk team work yang terdiri dari para wakil kepala sekolah dibantu para wakil kepala sekolah dibantu beberapa guru senior. Atas dasar hasil kerja team tersebut baru dibahas dalam forum rapat dewan guru dan nara sumber lain yang dianggap perlu, sehingga akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan rencana tersebut.
Untuk memformat program kerja tersebut, langkah-langkah yang dilakukan:
a. Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang.
b. Menyusus list kegiatan menurut sekolah prioritas
c. Menentukan sasaran atau volume
d. Menentukan unit cost dengan membandingkan unit cost atau penjajakan ke jalan
e. Menghimpun data pendukung : Data sekolah ( murid, guru, pegawai, pesuruh, jam mengajar, praktik laboratorium) dan Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f. Membuat kertas kerja dan laporan
g. Menentukan sumber dana dan pembenaan anggaran
h. Menuangkan dalam format baku untuk usulan RENOP
i. Proses usulan atau pengiriman

C. Pengawas dan Pengelola Keuangan Sekolah
a. Manfaat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang diharapkan mampu mencegah timbulnya penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan. Hal ini perlu dilakukan sebagai usaha sistematik untuk menetapakan standar pelaksaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi, umpan balik, membandingkan kegiatan nyata denagn standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengatur penyimpangan0-penyimpangan, serta mengambil koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya sekolah dipergunakan dengan cara yang oaling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan sekolah.
b. Prosedur Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan adalah suatu proses sistematika untuk memperoleh bukti secara objektif tentang pernyataan-pernyataan berbagai kejadian/kegiatan sekolah dengan tujuan untuk menetapakan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan penyampaian hasil-hasilnya kepada yang berkepentingan.
Prosedur pemeriksaan kas yang biasa dilakukan oleh pembiasa sebagai berikut :
1) Dilakukan dengan tiba-tiba
2) Bendaharawan wajib mengeluarkan uang yang dikuasainya dalam lingkup tanggung jawab atasnya
3) Adanya bukti-bukti pembayaran yang belum dibukukan
4) Adanya surat-surat berharga
5) Bendaharawan harus membuat surat pernyataan dengan bentuk yang sudah dibakukan
6) Adakah bukti-bukti pengeluaran yang belum disahkan oleh kepala sekola
7) Sisa khas harus sama dengan sisa dibuku khas umum. Sisa kas terdiri dari uang kertas, uang logam, saldo bank dan surat berharga
8) Setelah selesai pemeriksaan kas, maka perlu dibuat register penutupan kas
9) Selanjutnya BKU ditutup dan ditandatangani oleh bendaharaawan dan kepala sekolah
10) Buat Berita Acara Pemeriksaan kas dengan format yang telah dibakukan
11) Penyampaian Berita Acara pemeriksaan kas
Dibawah ini kami paparkan juga tugas dari biro administrasi keuangan dalam perguruan tinggi.
1. Kepala Biro Keuangan bertanggungjawab secara menyeluruh terhadap semua aktifitas yang berlangsung di Biro keuangan.
2. Menterjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas.
3. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau Kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran,pencatatan dan arsip.
4. Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari PR II berdasarkan pengajuan.
5. Mengawasi dan memeriksa seluruh buktibukti pengeluaran dari urusan pembayaran,pencatatan dan arsip.
6. Menyusun Rencanarencana kerja baik untuk jangka pendek,menengah ataupun panjang.
7. Menyetujui Dispensasi pembayaran Keuangan Mahasiswa



BAB III

A. Penutup
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa tenaga administrasi khususnya administrasi keuangan sangat penting bagi suatu instansi pendidikan karena tanpa tenaga administrasi yang terlatih suatu instansi pendidikan akan kacau dan manajemenpun tidak akan berjalan dengan baik, sehingga instansi pendidikan akan hancur.
administrasi pendidikan adalah Suatu usaha dan kegiatan pengaturan uang yang meliputi kegiatan perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfataan dana, pembukuan, penyimpanan, pemeriksaan dan pengawasan, pertanggung jawaban dan pelaporan uang yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dan tujuan administrasi keuangan sekolah adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara efisien, terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah, tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan penggunaan dana, serta terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah
Sedangkan tugas administrasi keuangan meliputi, bertanggungjawab dalam keuangan sekolah/institusi pendidikan, mengawasi memeriksa seluruh pemasukan dan pengeluaran kas serta menyusun kerja yang baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang.


DAFTAR PUSTAKA
Mulyono, Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media Groups, 2008).
Kasan, Tholib, Teori dan Aplikasi Administrasi Pendidikan ( Jakarta : Studia Press, 2000)
Depdiknas, Administrasi dan Pengelolaan Sekolah,(Jakarta : Direktorat Pendidikan, 2007)
Septa, Kurnia, http://sekolah-dasar.blogspot.com/2010/07/administrasi-keuangan.html diakses tgl 30/04/2011

Kelembagaan Pendidikan Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Islam sebagai agama sangat memberikan perhatian kepada umatnya dalam segala hal, Islam tidak menyuruh umatnya hanya berpangku tangan dan berhayal, akan tetapi Islam memerintahkan kepada umatnya untuk bercita-cita setinggi mungkin baik di dunia dan di akhirat. Dalam salah satu doa “ wahai tuhan kami, datangkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akkhirat dan jauhkan kami dari siksa api neraka”.
Untuk mengaplikasikan cita-cita di atas perlu adanya wadah dan bimbingan. Rasulullah sebagai duta Allah SWT sangat mengerti dan memahami tugas apa yang harus diperbuat kepada masyarakat, salah satunya menciptakan lembaga pendidikan islam pertama. Dengan lembaga pendidikan Islam inilah masyarakat pada waktu itu menjadi lebih beradap dan mengerti tugasnya sebagai khalifah Allah SWT.
Apa yang telah Rasulullah Saw perbuat, menjadikan umatnya terinspirasi untuk menjadin lembaga pendidikan Islam bukan hanya sekedar wadah dalam mempelajari keilmuan Islam akan tetapi sudah menjadi sumber peradaban yang dibangun dan berkembang setelah Beliau wafat.
Dalam pembahasan kali ini penulis/pemakalah tidak ingin membahas peradaban yang dihasilkan selanjutnya akan tetapi lebih menitikberatkan kepada permasalahan lembaga pendidikan Islam, awal mula lembaga pendidikan Islam dan sebagainya.
Makalah ini mungkin tidak bisa membahas secara mendetail tentang kelembagaan pendidikan Islam, akan tetapi minimal memberikan manfaat dan pengetahuan sedikit tentang lembaga pendidikan Islam, sekurang-kurangnya tahu tentang pengertian lembaga pendidikan Islam. untuk itu kami mohon saran dan kritiknya karena tidak ada manusia yang luput dari salah dan dosa.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal mula Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga pendidikan Islam merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnya pendidikan secara berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Adanya kelembagaan dalam masyarakat, dalam rangka proses pembudayaan umat, merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang cultural dan edukatif terhadap peserta didik dan masyarakatnya yang semakin berat. Tanggung jawab lembaga pendidikan tersebut dalam segala jenisnya menurut pandangan Islam adalah erat kaitannya dengan usaha mensukseskan misi sebagai seorang muslim.
Lembaga pendidikan Islam merupakan hasil pemikiran yang dicetuskan oleh kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang didasari, digerakan dan dikembangkan oleh jiwa islam (al-Quran dan as-Sunah). Lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan, bukanlah suatu yang datang dari luar, melainkan dalam pertumbuhan dan perkembangannya mempunyai hubungan erat dengan kehidupan islam secara umum. Islam telah mengenal lembagaa pendidikan sejak detik-detik awal turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad saw. Rumah al-Arqom bin Abi al-Arqam merupakan lembaga pendidikan yang pertama yang didirikan Rasul di Makkah. Selanjutnya di Madinah beliau selalu menggunakan Masjid Nabawi, dan para sahabat menggunakan Masjid atau serambi Masjid yang ada disekitar tempat mereka tinggal. Dalam perkembangan selanjutnya umat Islam mulai mendirikan lembaga pendidikan yang diberi nama al-Kuttab.
Al-Kuttab merupakan satu lembaga pendidikan dasar yang didalamnya diajarkan cara membaca dan menulis huruf al-Qur’an serta pengajaran ilmu agama dan ilmu al-Qur’an. Dalam perkembangan selanjutnya umat Islam belajar dalam bidang ilmu pengetahuan diluar ilmu agama, disamping karena kebutuhan hidup yang semangkin berkembang terutama ilmu alam, kemasyarakatan, dan falsafah. Oleh karena system kuttab tidak mampu menampung aspirasi dari kebutuhan belajar yang lebih luas maka dibentuklah system pendidikan klasikal yang dikenal dengan Madrasah. Madrasah yang pertama ialah Madrasah an-Nidhamiah yang didirikan oleh Nidhom al-Mulki seorang menteri sultan Malik Syah as-Saljuki pada tahun 460- 475 H dikota Bagdad dan Naisabur dengan menggunakan namanya.
Lembaga pendidikan Islam bukanlah lembaga beku, tetapi fleksibel, berkembang dan menurut kehendak waktu dan tempat. Untuk perkembangan selanjutnya banyak didirikan madrasah seperti Madrasah an-Nasiriyah, Madrasah al-Qumhiyah, as-Syafieyah, Madrasah an-Nuriyah di Syiria, serta Madrasah al-Kamiliyah di Mesir.
B. Pengertian lembaga pendidikan Islam
Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk kepada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha.
Dalam bahasa Inggris, lembaga disebut institut, yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu. Pengertian ini bisa dipahami secara fisik, sedangkan pengertian non fisik disebut institution yaitu suatu system norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian fisik bisa disebut dengan bangunan, sedangkan pengertian non fisik disebut pranata. Dari uraian diatas lembaga pendidikan islam dapat diartikan organisasi atau badan yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan keislaman.
Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan. Dengan demikian, lembaga pendidikan islam adalah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga islam, dan mempunyai pola-pla tertentu dalam memerankan fungsinya, serta mempunyai setruktur tersendiri yang dapat mengikat individu yang berada dibawah naungannya, sehingga ini mempunyai hukum tersendiri.
C. Lembaga-lembaga Pendidikan Islam
Lembaga kependidkan islam berkembang dalam bentuk formal (madrasah) semua jenjang sampai dangan universitas (al-jamiah) dan bentuk non formal (majelis ta’lim) sebagaimana penjelasan berikut :
1. Formal
Ramayulis dalam bukunya ilmu pendidikan islam mengutip pendapat Hadari Nawawi mengelompokkan lembaga pendidikan sekolah kepada lembaga pendidikan yang kegiatan pendidikannya diselenggarakan secara sengaja, berencana, sistematis dalam rangka membantu anak dalam mengembangkan potensinya, agar mampu menjalankan tugasnya sebagai kholifah Alloh dibumi. Sidi Gazalba memasukan lembaga pendidikan formal ini dalam jenis pendidikan sekunder, sementara pendidiknya adalah guru yang professional.
Di Negara Republic Indonesia ada tiga lembaga pendidikan islam yang di identikan sebagai lembaga pendidikan Islam, yaitu Pesantren, Madrasah, dan Sekolah milik organisasi Islam dalam setiap jenis yang ada. Lembaga pendidikan Pesantren dapatlah dikata kategorikan sebagai lembaga pendidikan non formal. Sedang madrasah sebagai lembaga pendidikan formal.
Lembaga pendidikan islam di Indonesia adalah:
a. Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal atau nama lain yang disesuaikan organisasi pendirinya;
b. Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pengajaran islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum;
c. Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pengajaran dan pendidikan tingkat menengah pertama serta menjadikan mata pelajaran Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum;
d. Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah atas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum;
e. Perguruan Tinggi ialah lembaga pendidikan tinggi yang menampung lulusan madrasah aliyah atau yang sederajat yang ingin melanjutkan stadi untuk memperdalam berbagi disiplin ilmu keislaman, antara lain sekolah tinggi agama islam institute agama Islam negeri, atau lembaga sejenis milik yayasan atau organisasi keislaman, seperti sekolah tinggi, universitas atau institute swasta milik organisasi atau yayasan tertentu.
f. Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pengajaran agama islam yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapatkan pendidikan Islam.

2. Non Formal
Lembaga pendidikan non formal adalah lembaga pendidikan yang teratur namun tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Hampir sejalan dengan pengertian diatas, Abu ahmadi mengartikan lembaga non formal kepada semua bentuk pendidikan pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib dan terencana diluar kegiatan lembaga pendidikan formal.
Wujud lembaga pendidikan islam non formal banyak sekali yang dapat dikelompokan dalam jenis dibawah ini:
a. Masjid, musolah, langgar, surau;
b. Madrasah diniyah yang tidak mengikuti ketetapan resmi, pondok pesantren;
c. Majelis Ta’lim, Taman Pendidikan al-Quran, Taman Pendidikan Seni al-Qur’an;
d. Kursus-kursus keislaman (trening-trening keislaman);
e. Badab-badan Pembinaan Rohani (biro pernikahan);
f. Badan-badan konsultasi keagaman atau keislaman;
g. Musabaqah Tilawtil Qur’an.
Dari lembaga-lembaga pendidikan islam diatas, kami pemakalah akan menjelaskan beberapa diantaranya:
a. Masjid
Secara harfiah Masjid diartikan tempat duduk atau setiap tempat yang dipergunakan untuk beribadah. Masjid juga berarti tempat solat berjamaah. Secara teminologi Masjid diartikan sebagai tempat khusus untuk melakukan aktifitas ibadah dalam arti yang luas.
Mesjid memegang peranan penting dalam penyelenggaran pendidikan islam, karena itu Mesjid atau surau merupakn sarana yang pokok dan kelak keperluannya bagi pekembangan masyarakat islam.
Fungsi mesjid dapat lebih efektif bila didalamnya disediakan fasilitas-fasilitas terjadinya proses belajar-mengajar. Fasilitas yang diperlukan adalah perpustakaan, ruang diskusi, ruang kuliah.
b. Pesantren
Pesanten adalah lembaga pendidikan islam yang tertua di Indonesia. Dalam pengertiannya adalah lembaga pendidikan islam yang didalamnya terdapat seorang kiyai yang mengajar dan mendidik para santri dengan sarana masjid yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta didukung adanya pemondokan atau asrama sebagai tempat tinggal para santri. Dengan demikian ciri pondok pesantren adalah adanya kyai, santri, mesjid, pondok. Ahmad tafsir dalam bukunya menambah kitab kuning atau pengajaran membaca kitab kuning sebagai ciri pondok pesantren.
Tujuan terbentuknya pondok pesantren adalah: pertama, tujuan umum yaitu membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian islam. yang kedua tujuan khusus yaitu memepersiapkan para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang di ajarkan oleh kyai yang bersangkutan serta dalam mengamalkan dan mendakwahkannya dalam masyarakat.

BAB III
KESIMPULAN
Lembaga pendidikan Islam adalah salah satu system yang memungkinkan proses kependidikan Islam berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Secara garis besar lembaga pendidikan Islam tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Dalam sejarah pendidikan Islam, lembaga pendidikan Islam dibuat pertama kali oleh Rasulullah Saw di Makkah dan rumah Al-Arqom bin Abi Al-Arqom yang dijadikan tempat dalam proses belajar mengajar tersebut, selanjutnya setelah hijrah ke Madinah Rasulullah mendirikan lembaga pendidikan yang diberi nama Al-Kuttab, hingga pada tahun 460- 475 H dikota Bagdad dan naisabur, Nidhom al-Mulki mendidirikan madrasah yang diberi nama sesuai namanya.
Di Indonesia lembaga pendidikan Islam dapat dikategorikan menjadi dua : pertama, lembaga pendidikan formal meliputi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah serta Universita Islam. kedua, lembaga pendidikan nonformal meliputi Pesantren, Masjid, Majlis Ta’lim dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), cet IV
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2010), cet VIII.
Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam Persepektif Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2010), cet IX.
Mujib, Abdul dan Mudzakkir, Jusuf, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Prenada Media Group, 2008), cet II.
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( Jakarta : Balai Pustaka, 1990), cet III.
Zakiyah Drajat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), cet VIII.
Muchtaruddin, Ilmu Pendidikan Islam 2 (Jakarta : 2005)

Desentralisasi Dalam Manajement Pendidikan

A. Pendahuluan
Bila otonomi daerah menunjuk pada hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut hanya mungkin jika Pemerintah Pusat mendesentralisasikan atau menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom. Inilah yang disebut dengan desentralisasi. Mengenai asas desentralisasi, ada banyak definisi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa Latin “de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berarti pusat, sehingga bisa diartikan melepaskan dari pusat. Sementara, dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004, bab I, pasal 1 disebutkan bahwa:

“ Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI”.
Istilah desentralisasi muncul dalam paket UU tentang otonomi daerah yang pelaksanaannya dilatarbelakangi oleh keinginan segenap lapisan masyarakat untuk melakukan reformasi dalam semua bidang pemerintahan. Menurut Bray dan Fiske (Depdiknas, 2001:3) desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Sementara itu, menurut Fakry Gaffar desentralisasi pendidikan merupakan sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada keberagaman, dan sekaligus sebagai pelimpahan wewenang dan kekuasaan dalam pembuatan keputusan untuk memecahkan berbagai problematika sebagai akibat ketidaksamaan geografis dan budaya, baik menyangkut substansi nasional, internasional atau universal sekalipun.
Desentralisasi pendidikan atau otonomi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan dengan memberikan suatu pendelegasian kewenangan tertentu di tingkat sekolah untuk membuat keputusan-keputusan yang bekenaan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru.

Desentralisasi dalam manajemen pendidikan memberikan kesempatan untuk mengembangkan system pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pada masa lalu, manajemen pendidikan dilaksanakan secara sentralistik atau terpusat dan wewenang pemerintah daerah dan sekolah sangat terbatas. Penyerahan lebih banyak tanggung jawab sumber daya sekolah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal yang sama akan memotivasi daerah dan masyarakat untuk mengembangkan hal-hal yang dulu dianggap bukan urusan mereka.
B. Desentralisasi Dalam Manajemen Pendidikan
Konsep desentralisasi dan sentralisasi mengacu pada sejauh mana wewenang telah dilimpahkan, wewenang dari satu tingkatan manajemen kepada tingkatan manajemen berikutnya yang berada di bawahnya, atau tetap ditahan pada tingkat puncak (sentralisasi). Manfaat desentralisasi sama dengan manfaat delegasi yaitu melepaskan beban manajemen puncak, penyempurnaan pengambilan keputusan, latihan, semangat kerja, dan inisiatif yang lebih baik pada tingkatan yang lebih rendah.
Manfaat-manfaat itu begitu menarik sehingga mengganggu kita untuk berfikir desentralisasi sebagai hal yang baik dan sentralisasi sebagai hal yang kurang baik. Namun demikian desentralisasi menyeluruh, tanpa koordinasi dan integrasi/ pemadua yang efisien, tanpa pengendalian tetap bukan hal yang diharapkan. Oleh karena itu, persoalannya bukan suatu organisasi harus melakukan desentralisasi, tetapi sejauh mana harus didesentralisasikan. Kita ambil contoh kasus manajemen pendidikan dasar. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 1990 manajemen dasar cenderung ke arah sentralistik. Dapat dimengerti karena PP tersebut keluar dari UUSPN No. 2 Tahun 1989. Suatu system tentunya harus efektif, secara teknis harus efisien agar lulusan bermutu tinggi. Akan tetapi, pada pihak lain pembangunan harus dikembangkan dari asas otonomi, yang mendorong prakarsa, kreatifitas yang tumbuh dari bawah, dan sarana untuk mencapai itu adalah pendekatan desentralisasi.
Pertanyaan yang timbul, mengapa penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar bersifat sentralistik. Dan di beberapa Negara pembiayaan pendidikan dasar secara langsung sepenuhnya tanggung jawab pemerintah pusat dan dibebaskan beban biaya orang tua. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa pendidikan dasar merupakan kebutuhan dasar manusia. Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31, bahwa bidang-bidang kehidupan yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak ialah kebutuhan dasar. Oleh karena itu, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar merupakan legitimasi pemerintah. Desentralisasi manajemen pendidikan dasar dapat diartikan pengurangan legitimasi pemerintah pusat meskipun tidak seharusnya demikian.
Menurut Mitzberg, desentralisasi dapat dibedakan menjadi desentralisasi vertical dan desentralisasi horizontal. Desentralisasi vertical adalah pembagian wewenang formal berdasarkan garis komando (dari atas ke bawah). Sedangkan desentralisasi horizontal memerlukan wewenang bertindak secara tidak hierarki melainkan bergantung pada keahlian (wewenang fungsional).
Dalam pemikiran desentralisasi dan sentralisasi manajemen pendidikan dasar, HAR. Tilaar berpendapat ada tujuh unsur yang merupakan poros-poros penentu perumusan strategi manajemen. Ketujuh unsur itu adalah : Pertama, wawasan nusantara dalam wadah Negara kesatuan. Kedua, asas demokrasi sebagai sendi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Ketiga, pengembangan kurikulum yang mengacu kepada pembangunan nasional dan persyaratan teknis pendidikan. Keempat, proses belajar mengajar. Kelima, efisiensi dari system pendidikan. Keenam, pembiayaan pendidikan. Ketujuh, ketenagaan kependidikan, termasuk tenaga pengelola, guru, pustakawan, teknisi sumber belajar, laporan, pengawas, peneliti dan pengembang, serta penguji.
Untuk lebih jelasnya kita analisis masing-masing aspek itu dengan mengkaji keunggulan dan kelemahannya.
1. Wawasan Nusantara
Sentralisasi:
a. Memerkuat rangsa kebangsaan dan meningkatkan kohesi nasional
b. Memperkuat wibawa pemerintahan nasional
Desentralisasi;
a. Dapat memperlemah persatuan dan persatuan nasional
b. Dapat mengarah kepada raasa kedaerah yang empit
c. Dapat mengurangi wibawa pemerintah secara nasional
d. Sebaliknya dapat mengurangi konflik antara pusat dan daerah (konflik menejemen).
2. Demokrasi
Sentralisasi:
a. Memperlambat proses demokrasi
b. Organisasi kuat, tetapi kaku
c. Kurang partisipasi atau pasif, kurang nisiatif
d. Cenderung kearah penyama rataaan
Desentralisai:
a. Proses demokrasi berjalan secara partisipasi nyata
b. Memerlukan organisasi yang fleksibel dan merata diseluruh daerah
c. Memupuk kemandirian
3. Kurikulum
Sentralisasi:
a. Mudah dicapai consensus
b. Sulit diadaptasi pada kebutuhan lingkungan
c. Memelihara budaya nasional
d. Sangat membantu dalam perluassan kesempatan belajar dan muda mengadakan inovasai
Desentralisasi:
a. Sulit dicapai konsesus dalam merumuskan tujuan pendidikan karena keragaman kebutuhan
b. Dapat beradap tasi kepada tuntutan lingkunagn social, budaya masyarakat
c. Relative sulit mengadakan eksperimen yang berwawassn nasional.
4. Proses belajar mengajar
Sentralisasi:
a. Kecendrungan intelektualistik
b. Belajar abstrak, tampa pengalaman lingkungan
c. Evaluasi sebagia alat standarisasi,dan media legitimasi pusat
Desentralisasi:
a. Sangat kondusif untuk PBM
b. Sulit menerapkan setandar nassional ketidak samaan mutu sangat nyata
c. Dipihak lainpengawasan lebih efektif
5. Evisiensi
Sentralisasi:
a. Condong bersifat makro sehingga menyebabkan kesenjanagan dalam kebutuhan tenaga terampil
b. Cenderung meningkatkan tinggal kelas yang mengakibatkan pemborosan
Desentralisasi :
a. Antara penawaran dan permintaan tenaga kerja relative ada kesesuaian
b. Cenderung mengurangi tinggal kelas karena kurikulum yang relevan
c. Sangat evesien dalam menggunakan sumbr-sumber
6. Pembiayaan
Sentralisasi :
a. Sulit menjaring dan memadukan sumber-sumber daya pendidikan dalam masyarakat
Desentralisasi :
a. Dapat memobilisasi sumberdaya kependidikan, asal disertai partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya
7. ketenagaan
Sentralisasi :
a. Ketenagaan disediakan pusat, sehingga kemungkinan ada kesulitan dalam penyebarannya serta penempatannya. Akhirnya dapat mengakibatkan pemborosan
Desentralisasi :
a. Relative dapat dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan nyata, termasuk untuk daerah terpencil.

C. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam mencari jalan terbaik untuk mencapai tujuan pendidikan yang semakin bermutu, relevan, efektif, dan efisien, diperlukan pendekatan yang desentralisasi. Ini berpijak pada kebijakan pembangunan nasional, yaitu lebih mendekatkan pembangunan kepada rakyat. Berkaitan dengan itu telah lahir peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang dititikberatkan pada daerah tingkat II. Namun demikian, tentunya khusus dalam manajemen pendidikan, perlu dipertimbangkan kondisi daerah yang dapat didesentralisasi penuh dan ada yang perlu dipersiapkan lebih.
Maka persiapan itu memerlukan program dan penjadwalan terutama dalam kaitannya dengan PP No. 28/89. Implementasi desentralisasi dalam manajemen pendidikan dikaitkan dengan perubahan sikap dan perkembangan pendidikan kearah yang semakin tinggi di antara para pemimpin pendidikan. Walaupun demikian, tidak mudah untuk melakukan desentralisasi, karena banyak kendala. Untuk itu perlu upaya terutama dari pimpinan dalam menspesifikasi tanggung jawab, memotivasi, melatih dan membuat system pengendalian yang efektif.

DAFTAR PUSTAKA

Fatah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, ( Bandung : Remaja Rosdakarya, 2006) cet VIII
Tilaar, H.A.R, Manajemen Pendidikan Nasional (Bandung : Rosdakarya Cipta, 2004)
http://arfin-muhammad.blogspot.com diakses tanggal 10/05/2011